pp nomor 99 tahun 2012

pp nomor 99 tahun 2012

PP No. 99 Tahun 2012 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan telah ditetapkan pada tanggal 12 November 2012 di Jakarta. Peraturan tersebut menambah atau mengubah beberapa syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah diatur sebelumnya. Namun, Mahkamah Agung telah mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 pada tanggal 29 Oktober 2021 melalui judicial review karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih menerapkan PP tersebut hingga saat ini. Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai aturan baru mengenai remisi setelah pengcabutan PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.