pp 21

pp 21

PP No. 21 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 mengatur mengenai penyelenggaraan penataan ruang, yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan kelembagaan penataan ruang. PP ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 17 dan 18 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 185 huruf b. PP ini juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Artikel 6, 13, dan 14 mengatur tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. PP ini juga mengatur tujuan, ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas. PP ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021. Unduh file PDF dari situs web resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.