token listrik 3500 watt

token listrik 3500 watt

Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN menetapkan nominal atau jumlah token listrik prabayar yang dibeli oleh pelanggan, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 250.000, Rp 500.000, dan Rp 1.000.000. Namun, harga token per kWh bisa bervariasi tergantung pada penjual atau toko yang menjualnya. Misalnya, dengan membeli token seharga Rp 50.000 dan mengalami pemotongan PPJ 3 persen sebesar Rp 1.500, serta dengan tarif dasar listrik seharga Rp 1.444,70, maka besaran token yang didapat adalah sebesar (Rp 50.000 - Rp 1.500) Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Jadi, untuk pelanggan golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, pembelian token sebesar Rp 50.000 dapat memberikan daya sebesar 33,58 kWh. Selain itu, untuk pelanggan dengan daya 3500 watt, biaya abonemen listrik dapat bervariasi tergantung pada wilayah, penyedia listrik, dan regulasi yang berlaku. Harga yang ditetapkan oleh PLN adalah Rp 1.445 per kWh untuk pelanggan rumah tangga daya 3500 VA. Untuk menghitung kWh dari pembelian token listrik, digunakan rumus perhitungan kWh token listrik yakni nominal pulsa dibagi dengan tarif listrik per kWh. Sebagai contoh, jika kamu ingin mengetahui berapa kWh yang didapatkan dari pembelian token Rp 100.000, rumus yang digunakan adalah nominal pulsa (Rp 100.000) dibagi dengan tarif listrik per kWh sesuai dengan daya yang digunakan, seperti meteran daya 450 (sebesar 241 kWh) atau meteran daya 900 bersubsidi (sebesar 165,2 kWh). Sementara itu, biaya pasang listrik baru dengan daya 3500 watt dan sistem prabayar dikenakan biaya sekitar Rp 3.411.500, termasuk pengisian token sebesar Rp 20.000. Sedangkan biaya pasang listrik baru dengan daya 5500 watt akan berbeda lagi. Bagi pelanggan yang menerima subsidi, mereka hanya perlu membayar sekitar Rp 400 hingga Rp 600 per kWh, tergantung pada jenis daya yang digunakan. Namun, pada tahun 2022, pemerintah berencana untuk mengubah skema penyaluran subsidi listrik dengan memberikan bantuan berupa cash, kupon atau voucher kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.