uang 200 perak

uang 200 perak

Ada beberapa uang logam rupiah yang terbuat dari perak dan emas, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 850.000. Beberapa di antaranya masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang koin pertama kali diedarkan pada tahun 1951 dan 1952 dengan nominal 5 Sen, 10 Sen, dan 25 Sen yang terbuat dari aluminium. Beberapa jenis uang logam yang terbuat dari emas dan perak sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, di antaranya uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 yang terdiri dari 10 pecahan, termasuk uang logam Rp 200 dan Rp 250 yang terbuat dari perak. Beberapa uang koin jadul yang kini dihargai sangat mahal di pasaran termasuk uang koin 25 perak atau Rp 25 keluaran tahun 1996 yang bergambar buah pala. Namun, jika ingin menukarkan uang logam emas atau perak yang masih berlaku, bisa dilakukan di Bank Indonesia dengan nominal sesuai yang tertera di permukaannya.