apakah boleh menikah dengan sepupu

apakah boleh menikah dengan sepupu

Hukum Menikah Dengan Sepupu • KonsultasiSyariah.com Banyak kaum Muslim yang salah kaprah mengenai boleh-tidaknya menikah dengan sepupu. Seiring dengan hal tersebut, muncul pertanyaan mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, baik itu menurut hukum nasional maupun hukum Islam. Pernikahan sedarah alias menikah dengan sepupu tidak dilarang dalam Islam, karena sepupu bukanlah mahram sehingga pernikahannya tetap sah. Namun, pernikahan sedarah ini memiliki risiko dari segi kesehatan pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut. Hal ini disebabkan karena persamaan genetik atau DNA antara pasangan semakin besar, terutama jika pasangan yang dinikahi adalah sesama anak dari orang tua yang sama. Di Indonesia, tidak ada larangan terkait pernikahan antar-sepupu. Aturan hukum ini secara rinci tertuang dalam Undang-undang Pernikahan pasal 2 ayat (1). Selain itu, dari sisi kesehatan, tidak ada larangan untuk menikahi sepupu, tetapi disarankan untuk memilih kerabat yang tidak terlalu dekat untuk dinikahi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu dalam Islam hukumnya diperbolehkan dan pernikahannya tetap sah. Namun, sebaiknya dipertimbangkan dari segi kesehatan dan juga aspek lainnya sebelum memutuskan untuk menikahi saudara sepupu.