perbedaan pasal 338 dan 340 kuhp

perbedaan pasal 338 dan 340 kuhp

Berikut Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP Sesuai Penjelasan Ahli Pidana Said Karim, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, telah memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP serta perbedaan di antara kedua delik tersebut. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, di mana orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP di mana orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023 adalah bahwa pelakunya adalah naturlijk person (manusia) dan melakukan perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara Pasal 338 dan 340 KUHP yang disoroti oleh ahli hukum pidana Elwi Danil dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Pasal 338 hanya mengindikasikan bahwa pelaku sengaja merampas nyawa orang lain sementara Pasal 340 mengharuskan adanya rencana sebelum pembunuhan terhadap seseorang dilakukan. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh terdakwa Kuat Ma'ruf, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjelaskan perbedaan antara kedua pasal. Jika kematian ternyata dikehendaki oleh pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023. Kesalahan menurut hukum pidana dibagi menjadi dua macam yaitu kelalaian dan tindakan sengaja. Pasal 336 hingga 350 KUHP mengatur tentang hal tersebut. Pembunuhan itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja di mana Pembunuhan biasa terdiri dari empat bagian yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.