gaji guru golongan 4a

gaji guru golongan 4a

Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya untuk Golongan I sampai IV Terbaru pada tahun 2022, besaran gaji guru PNS sangat bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Gaji pokok PNS golongan I memperoleh gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800 untuk golongan I-A dan Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900 untuk golongan I-B. Sementara itu, gaji guru PNS golongan II yang merupakan guru SMA, D1, D2, dan D3 berada di antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.516.300. Sedangkan, untuk golongan IV gaji guru PNS berkisar antara Rp 3.593.100 dan Rp 5.901.200. Namun, terdapat tunjangan yang akan diberikan kepada guru berdasarkan golongan yang diterima, yaitu: - PNS golongan IVA-VI menerima TKD sebesar Rp 6.521.250 - PNS golongan IVA-IVB menerima TKD sebesar Rp 6.174.375 - PNS golongan IIIA-IIID menerima TKD sebesar ..... - PNS golongan IV memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar... PNS yang belum menjadi CPNS hanya mendapatkan 80% dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021, yang disebut tabel gaji pokok PNS 2021. Namun, gaji guru PNS bukanlah satu-satunya tunjangan yang akan diperolehnya. Ada juga tunjangan-tunjangan lain yang bisa diperoleh menurut aturan yang berlaku. Peraturan yang mengatur tentang penetapan gaji guru PNS dan tunjangannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Balai Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS merupakan salah satu daya tarik orang untuk bergabung menjadi ASN. Sementara itu, golongan Eselon IIIA sangat diincar banyak orang karena cukup bergengsi dan hak gaji pokok PNS golongan 4B 2022 cukup menggiurkan. Terakhir, besaran penetapan pensiun pokok janda/duda PNS untuk setiap golongan juga berbeda. Pensiunan janda/duda PNS golongan I memperoleh gaji pensiun sebesar Rp 1.170.600. Namun, jika dibandingkan dengan gaji guru PNS saat ini, gaji pensiun janda/duda tergolong kecil.