pp 30 tahun 1980

pp 30 tahun 1980

PP No. 30 Tahun 1980 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 1980 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS, dan menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 yang dianggap tidak sesuai lagi. PP No. 30 Tahun 1980 hanya mengatur tentang keberatan. Beberapa peraturan lain seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, PP Nomor 37 Tahun 2004 juga memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan terkait ijin perkawinan dan perceraian, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta mendukung calon anggota. Namun ketentuan dalam PP No. 30 Tahun 1980 mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak setegas dengan PP No. 94 Tahun 2021 yang sudah mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30 Tahun 1980 masuk ke dalam kategori peraturan pemerintah yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil, dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.