pp muslimah bercadar

pp muslimah bercadar

Aurat Perempuan, Haruskah Cadar atau Cukup Jilbab? Penggunaan cadar masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Bagi setiap muslimah yang memutuskan untuk cadar, bercadar merupakan konsekuensi logis dari proses pembelajaran mengenai hakikat perempuan. Cadar dianggap sebagai kebutuhan serta kenyamanan psikologi, selain itu cadar juga sebagai media atau alat untuk pengontrol diri dari segala macam perbuatan yang akan menjermuskan wanita pada sesuatu yang tidak diinginkan. Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang Arab atau Timur-Tengah. Padahal hukum memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasarkan pada dalil-dalil Al Qur'an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Meskipun begitu, tidak diperbolehkan untuk memusuhi maupun melarang muslimah untuk memakai cadar. Bahkan, PP Aisyiyah dalam akun twitternya memberi keterangan terkait cadar ini menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai apa yang dilakukan perempuan bercadar yang memelihara 70 ekor anjing liar sebagai perbuatan yang mulia. Penggunaan cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat (hadits), juga telapak tangan luar." Seorang muslimah diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit dan tetap menutupi aurat. Hal ini dapat diwujudkan dengan penggunaan jilbab atau kerudung yang menutupi bagian kepala, leher, dan dada. Penggunaan jilbab juga masuk dalam pengertian memakai cadar dan cukup sebagai bentuk penghormatan terhadap norma agama. Oleh karena itu, dalam memilih penggunaan cadar atau jilbab, setiap muslimah dapat mengikuti keyakinannya masing-masing, asalkan tetap sesuai dengan ajaran agama Islam.