pasal 1238

pasal 1238

Pasal 1238 KUH Perdata berisi bahwa seorang debitur dapat dinyatakan lalai apabila ia dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau karena perikatan yang ia buat sehingga ia harus dianggap lalai setelah lewatnya waktu yang ditentukan. Bunyi pasal ini digunakan sebagai dasar hukum somasi, yang merupakan teguran bagi debitur yang tidak memenuhi kewajiban perjanjian. Somasi dapat berbentuk surat perintah atau abstrak, dan pengaturannya diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini memberikan perlindungan terhadap debitur yang menderita cidera janji, meskipun belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tidak mempengaruhi keberlakuan Pasal 1238 KUH Perdata.