cara login di web efaktur

cara login di web efaktur

Web Efaktur Pajak, Cara Login dan Lapor di Website Pajak.go.id Untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan Web Efaktur Pajak, ikuti langkah-langkah berikut: 1. Login menggunakan username dan password PKP ke situs web e-faktur. 2. Posting SPT dengan mengisi masa dan tahun pajak yang sesuai. 3. Buka halaman Beranda/Home dan isi nama, tanggal, serta ceklis pernyataan. 4. Upload sertifikat digital. 5. Klik tombol Lapor setelah semua langkah selesai. Dalam hal penggunaan Web Efaktur Pajak, pastikan bahwa sertifikat elektronik telah terpasang pada browser yang digunakan. DJP menegaskan bahwa Web Efaktur Pajak dapat diakses oleh pengguna e-Faktur 3.0 untuk pelaporan SPT Masa Pajak September 2020. Selain itu, pengguna juga harus memasukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). Setelah berhasil login, pengguna akan menemukan dua menu yang tersedia, yaitu Profil PKP dan Administrasi SPT. Untuk menghindari masalah ketika mengakses aplikasi efaktur web, pastikan bahwa sertifikat elektronik masih berlaku dan terinstal di browser yang digunakan. Jika pengguna melakukan update e-Faktur terbaru tetapi status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi, bisa melakukan reset aplikasi client dengan memasukkan kode aktivasi dan password eNofa. Demikianlah cara login dan melaporkan SPT Masa PPN di Web Efaktur Pajak yang dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Pastikan mengikuti petunjuk dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.