pasal 338 junto 55 56 kuhp

pasal 338 junto 55 56 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Bharada E, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijerat oleh Tim Khusus Polri dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Konsekuensi dari sanksi yang tertuang dalam pasal ini adalah Bharada E terancam dipidana hingga 15 tahun. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadir J. Andi juga menjelaskan bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP sebagai berikut: Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: a. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; b. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan yang dikenai pidana. Pasal 56 KUHP mengatur tentang pertolongan terhadap tindak pidana atau kejahatan, yaitu dalam hal mereka yang sengaja membantu melakukan tindak pidana atau kejahatan tersebut. Dalam kasus ini, Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 karena dianggap melakukan perbuatan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Adapun terkait dengan penahanan Brigadir Ricky Rizal, Andi menyatakan bahwa ia ditahan dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Melalui pasal-pasal tersebut, hukuman yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan atau mereka yang terlibat secara aktif dalam tindak kejahatan menjadi lebih berat, serta membantu menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.