sanksi pasal 1238 kuhperdata

sanksi pasal 1238 kuhperdata

Pasal 1238 KUH Perdata berisi tentang kondisi wanprestasi yang terjadi ketika debitur dinyatakan lalai dalam surat perintah atau akta yang serupa, atau berdasarkan perikatan sendiri di mana bila lewat waktu yang ditentukan, debitur harus dianggap telah lalai. Terdapat dua keadaan yang dapat menentukan saat debitur lalai, yaitu ketika kreditur telah menyatakan debitur lalai melalui surat atau akta yang berisi tentang kelalaian debitur (somasi), serta ketika perjanjian telah menentukan batas waktu pelaksanaan yang atas lewatnya waktu tersebut, debitur dianggap lalai. Somasi yang diajukan harus diberikan secara tertulis dengan menjelaskan apa yang dituntut, pada dasarnya untuk meminta pemenuhan prestasi yang dijanjikan. Pasal 1238 KUH Perdata juga menyebutkan sanksi atas lalai debitur, dan dasar hukum somasi. Selain itu, dalam praktek, somasi juga dapat diterapkan dalam situasi di mana prestasi belum ditentukan batas waktunya. Apabila debitur terbukti lalai, maka dapat dikenakan sanksi seperti pembatalan perikatan dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.