ramsar

ramsar

Ramsar adalah singkatan dari Konvensi Lahan Basah, sebuah perjanjian antar-pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lahan basah dan sumber dayanya. Hampir 90% negara anggota PBB merupakan Pihak Kontrak Konvensi ini. Konvensi Ramsar untuk Situs Lahan Basah yang Penting secara Internasional, terkenal juga dengan sebutan Konvensi Lahan Basah, adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah di seluruh dunia. Konvensi ini dinamai sesuai dengan kota Ramsar di Iran, tempat konvensi ini ditandatangani pada tahun 1971. Anda dapat menjelajahi berbagai situs Ramsar di seluruh dunia menggunakan peta interaktif dan informasi wilayah. Unduh peta, lihat lapisan tambahan, dan pelajari tujuan Konvensi Ramsar. Konvensi ini menetapkan lahan basah yang penting secara internasional, terutama untuk habitat burung air. Saat ini, terdapat 2.500 situs Ramsar di seluruh dunia, melindungi 257.106.360 hektar (635.323.700 acre), dan 172 pemerintah nasional berpartisipasi. Konvensi Ramsar adalah perjanjian antar-pemerintah yang menyediakan kerangka kerja untuk konservasi dan penggunaan bijak lahan basah dan sumber dayanya. Diterima pada 1971 di Ramsar, Iran, hampir 90% negara anggota PBB menjadi Pihak Kontrak dan berkomitmen dengan tiga pilar Konvensi: pekerjaan, situs, dan organisasi Konvensi itu sendiri. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991. Ada tujuh kawasan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Situs Ramsar. Di antaranya adalah Taman Nasional Berbak, yang terletak di Provinsi Jambi dan memiliki luas 141.261,94 hektar. Di Taman Nasional Berbak hidup 53 spesies mamalia, 284 spesies vegetasi, dan 345 jenis burung. Konvensi Ramsar juga dapat membantu melestarikan nilai-nilai budaya dan alam dari desain ganda di bawah Konvensi Ramsar dan Konvensi Warisan Dunia. Hal ini terbukti dalam laporan baru yang berjudul “Konvensi Ramsar dan Warisan Dunia semakin mendekati keberhasilan”, yang mengilustrasikan manfaat dan tantangan pengelolaan ekosistem lahan basah melalui enam studi kasus. Di Indonesia, terdapat 7 Situs Ramsar yang menarik bagi pengunjung internasional. Situs-situs tersebut antara lain: Suaka Marga Satwa Pulau Rambut, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohae, Taman Nasional Wasur, dan Taman Nasional Tanjung Puting. Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, menerima penghargaan "Ramsar's Award" dari Konvensi Ramsar di Jenewa, Swiss pada 5-13 November 2022. Konferensi ke-14 ini memberikan penghargaan kepada individu atau organisasi yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pelestarian lahan basah.