perubahan pp 58 tahun 2005

perubahan pp 58 tahun 2005

PP No. 58 Tahun 2005 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang berjudul "Pengelolaan Keuangan Daerah". Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2005 di Jakarta dan dicabut pada saat peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan pada tahun 2019. PP No. 58 Tahun 2005 ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Namun kemudian, peraturan ini diubah dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan martani (2019), terdapat beberapa pokok-pokok perubahan antara kedua peraturan tersebut. Salah satunya adalah penegasan bahwa KDH berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham perseroan daerah. Perubahan lainnya terkait dengan mekanisme penetapan APBD Kabupaten/Kota, di mana jadwal pengajuan Raperda APBD diatur dalam Pasal 43 PP No. 58 Tahun 2005. Namun, hal tersebut diubah dalam peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019. Tetap harus dicatat bahwa PP No. 58 Tahun 2005 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PP No. 12 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019. Peraturan pelaksanaan dari PP No. 12 Tahun 2019 harus ditetapkan paling lambat 2 tahun terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan. Selain peraturan pemerintah tersebut, terdapat juga beberapa peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah lainnya, seperti PP No. 65 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi. Di akhir artikel, juga disebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam peraturan pemerintah lainnya yang terkait dengan tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit, seperti PP No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 8 Tahun 2005 dan PP No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.