pp pembagian urusan pemerintahan

pp pembagian urusan pemerintahan

PP No. 38 Tahun 2007 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan beberapa asas, seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, dan pembagian habis tugas. Pembagian urusan pemerintahan ini bertujuan untuk memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu urusan pemerintahan absolut yang dilakukan oleh pemerintah pusat, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan urusan pemerintahan sisa. Peraturan pemerintah ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan penanaman modal. Semua informasi ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.