ilegal fishing

ilegal fishing

Penangkapan ikan secara ilegal, atau illegal fishing, adalah kegiatan perikanan yang tidak sah dan melanggar hukum perikanan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia, seperti kapal dari Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China. Illegal fishing memiliki dampak yang merugikan, seperti ancaman terhadap pasokan pangan, ekosistem laut, dan hak asasi manusia. Untuk mengatasi masalah ini, KKP dan Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) bekerja sama dalam upaya pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Namun, definisi penangkapan ikan ilegal seringkali tidak hanya meliputi penangkapan ikan yang tidak sah, tetapi juga yang tidak diatur dan tidak dilaporkan. Hal ini membuat sulit bagi otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi. Oleh karena itu, sanksi pidana berupa denda dan penjara diberikan bagi pelaku illegal fishing, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Illegal fishing telah menyebabkan kerugian yang signifikan, bahkan mencapai total hingga 23 miliar dolar di seluruh dunia. Selain itu, illegal fishing juga menimbulkan masalah di sektor kelautan dan perikanan, seperti kerugian keuangan negara dan pelecehan terhadap kedaulatan negara. Oleh karena itu, tindakan tegas harus dilakukan untuk mencegah illegal fishing dan menindak pelaku-pelakunya.