pelaporan umkm dibawah 500 juta

pelaporan umkm dibawah 500 juta

Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Jika omzet masih di bawah Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Namun DJP tetap mengimbau UMKM untuk melaporkan SPT pajaknya. Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto, sesuai dengan batas penghasilan bruto tidak kena pajak dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meskipun UMKM dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Namun, pembayaran pajak baru akan dikenakan pada omzet di atas Rp500 juta per tahun. Jika omzet UMKM telah melampaui Rp500 juta, hanya omzet di atas batas tersebut yang dikenakan PPh final 0,5%. Sebagai contoh, jika omzet UMKM pada bulan keempat mencapai Rp600 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari selisih Rp100 juta yang melebihi Rp500 juta, yaitu Rp500.000. Dalam hal omzet usaha UMKM telah melebihi Rp500 juta per tahun, atas selisih di atas batas tersebut akan dikenakan PPh final. Namun, perusahaan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%, sesuai dengan aturan pajak untuk pelaku UMKM dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan Email blast kepada 17,8 juta wajib pajak orang pribadi dan 2,1 juta wajib pajak badan untuk memberikan informasi tentang ketentuan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Hingga 21 Februari 2023, DJP telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 dari 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan.