pala haram rumaysho

pala haram rumaysho

BincangSyariah.Com - Apakah benar buah pala haram? Ust. Abdurrahman Al-Amiry menyatakan bahwa buah pala adalah contoh zat padat yang haram. Namun, apakah benar demikian? Buah pala memang telah difatwakan keharamannya oleh beberapa ulama karena memabukkan atau bisa menutupi akal. Ulama empat madzhab, yaitu Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi'iyyah, dan Hanafiyah juga mengharamkannya. Namun, HalalMUI menyatakan bahwa hukum makan buah pala tidak ada dalam Al-Quran maupun hadis. Mereka juga menyebutkan bahwa sejatinya makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang telah disebutkan di Al-Quran dan hadis. Setiap yang memabukkan pasti haram. Indonesia kaya akan rempah, termasuk di dalamnya ada pala yang sering digunakan sebagai penyedap masakan. Namun, belakangan banyak beredar tentang haramnya makanan yang diolah menggunakan rhum sebagai penyedap. Hal ini karena rhum termasuk khomr yang hukumnya haram. Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui cara investasi yang islami. Semua makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol dihukumi haram. Namun, makanan laut seperti udang dan kepiting halal, kecuali jika hewannya beracun atau membahayakan bagi yang mengonsumsinya. Hukum mengonsumsi atau memakan buah pala perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan sumber-sumber yang sahih.