pp 34 tahun 2021

pp 34 tahun 2021

PP No. 34 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan ini mencakup jenis, bentuk, dan tujuan dari tenaga kerja asing, serta hukum, ketentuan, dan ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Dokumen ini juga menjelaskan kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja TKA, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), dan izin tinggal bagi TKA. Pemberi kerja TKA juga harus menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. PP 34/2021 juga menetapkan pembayaran DKPTKA bagi setiap TKA yang dipekerjaan dan pengawasan TKA. PP ini mulai berlaku pada 1 April 2021.