lapor tax amnesty 2018 online

lapor tax amnesty 2018 online

Tidak Ribet! Ini 6 Langkah Lapor Tax Amnesty Jilid II via Online Sri Mulyani telah menyebutkan bahwa ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Pertama, peserta harus login di DJP online, kemudian masuk ke aplikasi PPS dan unduh form. Langkah selanjutnya adalah mengisi form, melakukan pembayaran dan mengirimkan laporan. Pelaporan PPS dapat dilakukan melalui peramban desktop atau aplikasi. Calon peserta tax amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) dan melapor harta bersih yang diperolehnya pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Laporan pertama disampaikan pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dan yang terakhir pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan harta mereka secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps. Wajib pajak diberikan alternatif untuk melaporkan hartanya selain melalui pos atau kurir tercatat. Untuk mengikuti PPS, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Manfaat atau keuntungan bagi peserta PPS 2022 di antaranya tidak kena sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) dan tidak diterbitkan ketetapan untuk Tahun Pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Program tax amnesty jilid II dapat dilakukan dengan cara online melalui situs pajak.go.id/pps, yang sudah dapat digunakan sejak tanggal 1 Januari 2022. Tetapi, calon peserta harus memenuhi tata cara pengungkapan harta sesuai dengan PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.