pmk 99 tahun 2008

pmk 99 tahun 2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99 - JDIH Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tahun 2008 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai pedoman pengelolaan dana bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2008 di Jakarta dan berlaku pada tanggal yang sama. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan lainnya seperti Nomor 205/PMK.08/2017 tentang penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara. Hal ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya, pada tahun 2019, diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan dan penyelesaian sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. Peraturan Menteri Keuangan juga mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam upaya meningkatkan pengawasan pemungutan pajak, juga dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 merupakan pedoman dan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengatur dan meningkatkan efektivitas pengelolaan serta pengawasan keuangan di berbagai sektor dan institusi di Indonesia.