daftar gaji pokok pns 2021

daftar gaji pokok pns 2021

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah tabel gaji pokok PNS tahun 2022 untuk golongan I hingga IV. Gaji dihitung berdasarkan masa kerja golongan, yang mencakup periode kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Silakan lihat tabel di bawah ini: Golongan I: - Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 - Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II: - IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 - IId: Rp 2.399.100 - Rp 3.818.800 Golongan III: - IIIa: Rp 2.559.400 - Rp 4.098.100 - IIIb: Rp 2.750.800 - Rp 4.582.000 - IIIc: Rp 2.947.400 - Rp 5.087.100 - IIId: Rp 3.149.300 - Rp 5.613.200 Golongan IV: - IVa: Rp 3.357.300 - Rp 6.238.600 - IVb: Rp 3.583.100 - Rp 6.734.700 - IVc: Rp 3.814.800 - Rp 7.264.200 - IVd: Rp 4.052.200 - Rp 7.828.000 - IVe: Rp 4.295.700 - Rp 8.427.400 Perlu diketahui bahwa untuk CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80% dari gaji yang disebutkan dalam tabel di atas. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan beras serta tunjangan pajak penghasilan pasal 21. Sekian informasi mengenai tabel gaji PNS golongan I sampai IV beserta tunjangannya yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang berkecimpung di dunia ASN/PNS.