pp sama

pp sama

Apa Arti PP? Inilah Kumpulan Akronim Singkatan PP di Indonesia Singkatan dan akronim adalah emel dan gabungan huruf yang kerap digunakan di dunia, termasuk di Indonesia. PP, yang merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah, adalah salah satu contoh gabungan huruf yang cukup populer. PP sendiri dibentuk berdasarkan kewenangan dan saat ini ada beberapa PP yang berlaku di Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah adalah salah satu PP yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. PP ini memberikan petunjuk tentang bagaimana melakukan kerja sama antar pemerintah daerah, termasuk kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah di luar negeri. PP ini masih berlaku meski peraturan pelaksanaannya belum ditetapkan. Selain PP Nomor 28 Tahun 2018, ada juga beberapa PP lainnya yang berlaku di Indonesia, seperti PP tentang Kepala Desa, PP tentang Pajak Penghasilan, dan lain sebagainya. Semua PP ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945. Selain PP, ada juga Peraturan Menteri (Permen), yang lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Contoh Permen adalah Permendagri 22/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri 25/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Dalam penggunaannya, PP sering dikaitkan dengan Perpres atau Peraturan Presiden. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan kedudukan. PP dibentuk oleh Presiden atas dasar kewenangannya, sedangkan Perpres dibentuk dalam rangka melaksanakan Undang-Undang atau di bawah kewenangan PP. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2018, terdapat tiga jenis Kerja Sama Daerah, yaitu Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain yang dibagi lagi menjadi kerja sama wajib dan sukarela, Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri. PP ini memberikan petunjuk tentang tata cara kerja sama antar pemerintah daerah yang sebaiknya diikuti oleh semua pihak.