permendagri no 99 tahun 2014

permendagri no 99 tahun 2014

PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2014 - JDIH BPK RI adalah pedoman untuk pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan tersedia di website jdih.kemendagri.go.id. Permendagri ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 juga memperbaharui peraturan sebelumnya tentang unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri ini meniadakan PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar hukum utama untuk Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 dan Tahun 2019. Permendagri ini juga detail membahas tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Semua informasi tersebut dapat diakses dan diunduh di website resmi peraturan kementerian dalam negeri.