cara login daftar nikah online

cara login daftar nikah online

Ini Cara Daftar Nikah Melalui Simkah - Kemenag Untuk mendaftarkan pernikahan secara online, kamu bisa menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang tersedia di situs web https://simkah.kemenag.go.id/. Berikut adalah tahapan cara daftar nikah melalui Simkah: 1. Kunjungi situs web https://simkah.kemenag.go.id/ dan pilih menu Masuk/Daftar. Jika kamu sudah memiliki akun, langsung saja masuk ke dalam akunmu. Namun jika belum, klik "Daftar" dan lengkapi data dirimu untuk membuat akun. 2. Setelah berhasil masuk ke dalam akun, pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah. 3. Selanjutnya, pilihlah tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lainnya. Dengan cara daftar nikah online melalui Simkah Kemenag, kamu tidak perlu repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun pastikan juga untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran nikah secara online.