pp 30 tahun 1994

pp 30 tahun 1994

PP No. 30 Tahun 1994 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 1994 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 kemudian mencabut aturan ini. PP No. 30 Tahun 1994 memberikan persyaratan tertentu terkait pencegahan dan penangkalan yang harus dipenuhi pada saat berlakunya peraturan ini. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Ada beberapa aturan lain yang terkait dengan perpajakan di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar