pp ormas asing

pp ormas asing

PP No. 59 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing T.E.U. Indonesia mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain. PP Nomor 59 Tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 lalu. PP 59 tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan WNA memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia menghormati kedaulatan Negara, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewarganegaraan Indonesia. PP No 59 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi ormas asing mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin dan sanksi keimigrasian. PP Ormas ini merupakan delegasi Pasal 44 – 49 dan Pasal 79 – 82 dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketentuan ini bukan mempermudah dibentuknya ormas asing tapi justru memperketat. Permenlu yang baru diterbitkan ini merupakan amanat dari kerangka peraturan yang yang mengatur tentang Ormas asing yaitu Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. “Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas,” tegas Pasal 16 PP ini. Ormas Warga Asing Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.