terjemahan konvensi wina 1986 pdf

terjemahan konvensi wina 1986 pdf

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasional atau antara Organisasi Internasional, disahkan di Wina pada tanggal 21 Maret 1986. Konvensi ini mengakui peran fundamental perjanjian dalam sejarah hubungan internasional dan menegaskan sifat konsensual dari perjanjian tersebut. Konvensi Wina tahun 1969 dikutip sebagai dasar dari Konvensi Wina 1986. Konvensi Wina 1986 membagi peran negara dalam perjanjian internasional menjadi dua kelompok, yaitu negara yang menjadi pihak dan negara yang tidak menjadi pihak perjanjian. Pasal 2(g) Konvensi Wina 1969 mendefinisikan negara pihak sebagai negara yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian dan di mana perjanjian tersebut berlaku. Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler juga menjadi perhatian dalam beberapa keputusan pengadilan. Indonesia telah mengesahkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta protokol opsionalnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Konvensi Wina juga mengatur peran kepala misi diplomatik dalam hubungan internasional.