jam kerja pns menurut pp 53

jam kerja pns menurut pp 53

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). PNS dituntut setia kepada tugas dan fungsi negara serta mematuhi aturan disiplin PNS yang telah ditetapkan. Dalam hal PNS tidak memenuhi kewajiban dan melanggar aturan disiplin, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dan teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. Jam kerja bagi PNS sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis: Masuk Kerja: Jam 07.30 WIB. Istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB. Pulang Kerja: Jam 16.00 WIB. b. Hari Jum’at: Olahraga: Jam 06.00 WIB. Masuk Kerja: Jam 07.00 WIB. PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Bagi PNS yang tidak mematuhi aturan jam kerja atau melanggar kewajiban lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam PP ini juga dijelaskan bahwa batasan mengenai ucapan, tulisan, atau perbuatan juga harus diperhatikan oleh PNS. PNS tidak diperbolehkan melakukan perilaku yang merugikan tugas, tanggung jawab, dan nama baik instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus dipatuhi oleh setiap PNS. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PP ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang memiliki kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara.