jpu putri candrawati

jpu putri candrawati

JPU: Tim Pengacara Putri Candrawathi Merasa Paling Hebat, tapi Tak Masuk Akal Sidang lanjutan terdakwa Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan menuntut 8 tahun penjara. Kuasa Hukum Putri Candrawathi menemukan setidaknya 15 tuduhan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dan JPU mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J. Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati, tetapi motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. Penuntutan terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal oleh JPU karena Putri Candrawathi sudah berumur sehingga mengurangi daya tariknya dan kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak masih muda dan menarik. Bukti dokumen hasil pemeriksaan psikologi forensik harus dikuatkan oleh bukti lain dan JPU menyebut bahwa pemerkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului adanya pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada Putri Candrawati. Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.