illegal fishing di natuna

illegal fishing di natuna

JAKARTA (20/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8/2021). Nomor: SP.346/SJ.5/III/2021. NATUNA (31/3) - Pemerintah Republik Indonesia konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal fishing di laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3/2021). Kegiatan pengambilan ikan illegal terjadi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 (Laut Natuna Utara) dan Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung dengan WPP 718 (Laut Arafura). Illegal fishing di Laut Natuna Utara paling banyak dilakukan oleh kapal ikan asing Vietnam pada bulan Mei lalu dengan jumlah 60 kapal. Penelitian ini akan membahas mengenai penyebab terjadinya illegal fishing di perairan Natuna Utara serta bagaimana upaya penanganan para pelaku illegal fishing pasca tertangkap. Illegal Fishing Masih Marak di Natuna Antara • 24 Oktober 2021 10:14 Jakarta: Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat masih terjadi aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna Utara (LNU) bagian utara selama September dan Oktober 2021. oleh: Muhammad Haykal (Juni 2021) Kronologi Kasus Pada Rabu, 31 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan 10 kapal laut asing yang melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Penenggelaman kapal laut tersebut merupakan hal yang sejalan dengan kebijakan Sakti Wahyu Trenggono selaku menteri KKP. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Illegal Fishing di Laut Natuna Utara oleh Nelayan Tiongkok pada tahun 2016-2017. Peneliti juga bermaksud untuk mengetahui sejauh mana aktivitas Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di Laut Natuna Utara dan apa saja pelanggaran nelayan Tiongkok di Laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS. IOJI kembali melaporkan dugaan kegiatan ilegal fishing oleh KIA dan KII sepanjang Maret hingga Juni 2022. Illegal fishing dilakukan oleh kapal ikan asing Vietnam di Laut Natuna Utara (LNU), sedangkan illegal fishing dilakukan oleh kapal ikan asing Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung dengan WPP 718. Tidak hanya itu, IOJI juga menemukan dugaan upaya mendukung illegal fishing. RIAU ISLANDS, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyita enam kapal asing untuk illegal fishing di Perairan Natuna Utara dan perairan Sulawesi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa lima dari enam kapal ilegal tersebut berbendera Filipina, sedangkan satu kapal berbendera... Untuk mengatasi tindakan illegal fishing tersebut, dua awak kapal dari Vietnam tertembak dan saat ini dirawat di rumah sakit di Pontianak. Sementara terhadap tiga nahkoda Kapal Pengawas ini, KKP memberikan penghargaan atas prestasinya.