satpol pp kota bandung

satpol pp kota bandung

Portal || Satpol PP - Bandung Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi dengan melibatkan masyarakat dan swasta. Dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diterbitkan peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi Satpol PP yang merupakan landasan hukum tupoksi dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan pemerintah tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang "SATUAN POLISI PAMONG PRAJA". Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bukan hanya sebagai penegak peraturan pemerintah, tetapi juga lembaga pemerintah yang memiliki tugas menjaga ketertiban. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa anggota Satpol PP akan berjaga di sejumlah titik keramaian dan 15 pos pengamanan dan pelayanan, termasuk di Alun-alun Bandung, Jalan Soekarno, Jalan Dalem Kaum, dan Jalan Asia Afrika. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah berupaya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Dalem Kaum ke Basemen Alun-alun Kota Bandung. Masalah PKL di Jalan Dalem Kaum yang memasuki zona merah telah berlangsung sejak 2013 namun masih belum terselesaikan hingga saat ini. Alamat PPID Satpol PP Kota Bandung adalah Jl. R.A.A Martanegara No.4, Bandung. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada website Satpol PP Kota Bandung. Hal ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Bandung menekankan pada ketertiban dan ketentraman umum dalam menjaga keamanan bagi masyarakat. Para pelaku usaha perlu memahami peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak menjadi pelanggar dan mendapatkan sanksi dari Satpol PP. Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Satpol PP Kota Bandung akan bekerja sama dengan masyarakat dan swasta untuk membangun kota yang lebih baik dan nyaman bagi semua orang.