pp no 39 tahun 2021

pp no 39 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia merupakan regulasi yang penting bagi pemerkosaan di Indonesia. PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49. PP Nomor 39 Tahun 2021 memastikan jaminan produk halal di bidang-bidang tertentu dan mencabut PP Nomor 31 Tahun 2019. Produk yang wajib mempunyai sertifikat halal, menurut Pasal 135 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2021, terdiri atas barang dan jasa, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa. PP ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dan telah dijelaskan dalam 23 halaman.