uang palsu kualitas super

uang palsu kualitas super

Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi Pelaku pembuat uang palsu (upal) di Bekasi telah diamanahkan oleh Polresta Bekasi Kota. Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Salah satu akun media sosial diketahui menawarkan uang palsu tersebut dengan kualitas 1, dengan menggunakan kertas violet yang aman dari tinta dan dapat digunakan di toko seperti Alfa/Indomaret. Penipuan uang rupiah bukan hal yang baru. Pada awal 2021, banyak praktik penipuan yang terjadi di Indonesia. Uang asli dan palsu dapat dibedakan dari sisi kecerahan warna, tanda gambar air, dan benang pengaman. Banyak kasus pemalsuan uang semakin membuat peredaran Rupiah semakin banyak. Namun cara-cara dapat dilakukan untuk menghindari penerimaan uang palsu, seperti meluangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), transaksi di tempat pencahayaan yang baik, melakukan penukaran uang di tempat yang resmi, dan melakukan pembayaran secara nontunai. Bank Indonesia (BI) memiliki tiga strategi menghadapi peredaran uang palsu di kalangan masyarakat, yaitu langkah preventif, preemtif dan represif. "Secara preventif kita berupaya uang rupiah dilindungi fitur," kata Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Asral Mashuri. Pelaku pemalsuan uang semakin canggih dan tinggal satu tingkat lagi untuk bisa memalsukan semua ciri yang ada di uang Rupiah. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kewaspadaan dalam penerimaan uang.