pp pensiunan pns terbaru

pp pensiunan pns terbaru

PP No. 18 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 di Jakarta. Peraturan ini tentang penetapan pensiun pokok bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya. Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Pemerintah juga menerapkan aturan baru terkait dengan PNS, yaitu dengan dibuatnya PP Nomor 17 tahun 2020. Dalam perubahan tersebut salah satu poin yang diubah mengenai peraturan pensiun PNS untuk jabatan fungsional. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan T.E.U. Indonesia. Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia bagi PNS yang memegang jabatan fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun sudah tidak dapat bekerja secara aktif di instansi pemerintah. Meskipun begitu, PNS yang pensiun tetap mendapatkan jatah bulanan berupa gaji dan tunjangan sebagai jaminan hari tua.