draf pp gaji pokok pns

draf pp gaji pokok pns

PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI PP No. 15 Tahun 2019 adalah Peraturan Pemerintah mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibuat pada 13 Maret 2019 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. PP ini mengatur tentang honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya menyangkut kepegawaian dan aparatur negara. Dalam PP ini, besaran gaji PNS ditentukan sesuai dengan golongan pegawai, mulai dari golongan I hingga IV. PNS dengan golongan terendah, Ia, memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 dan tertinggi, IVe, sebesar Rp5.901.200 per bulan. Pada 4 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% sudah berlaku mulai Januari 2024 meskipun aturan terkait belum diterbitkan. Besaran gaji PNS pada tahun 2023-2024 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini, range gaji pokok PNS diperbesar antara golongan terendah hingga tertinggi untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi naik ke golongan selanjutnya. Besaran gaji pokok PNS tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2019 yang berdasarkan pada lulusan SMU dan sederajat termasuk dalam golongan II, sedangkan lulusan S1 atau setara D4 masuk golongan III. Selain itu, dalam PP ini juga diatur tentang tunjangan kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan yang dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. PP No. 15 Tahun 2019 sangat penting bagi PNS karena menentukan besaran gaji yang akan diterima oleh mereka.