gis kemenag login

gis kemenag login

Beranda - GIS Madrasah - Kemenag GIS Madrasah Beranda Login menggunakan satu akun dengan Single Sign On Kementerian Agama SIKS Next Generation GIS. Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710; 021 348 3304-20, 021 3811789; [email protected] GIS penyebaran man insan cendekia. Login. EMIS. Versi terbaru telah tersedia. Untuk memperbaharui aplikasi, klik disini. Platform Sistem Pendataan Pendidikan di Kementerian Agama. Meski demikian, Mastuki mengakui bahwa belum semua masjid dan mushalla terdata di SIMAS. Namun, pendataan terus dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA). Harapannya, seluruh data masjid dan mushalla pada setiap kecamatan terinput dalam SIMAS hingga 2019 mendatang. Berdasarkan data terakhir yang dihimpun secara manual melalui Kanwil... Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). "Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)," ungkapnya. Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai 8 Blok C Jakarta Pusat, Telepon 021-3812216. Email: [email protected]. Contact Person: +62 856-9345-8934 (Hery Irawan) SIKS Next Generation GIS. Login} Visualisasi Data Kependudukan - KEMENDAGRI Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu: 1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala; 2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan 3. Proses oleh Kabupaten/Kota. Dokumen administrasi ditolak Alasan: Ulang Upload Akta Notaris, SK Kemenkumham dan lengkapi data Santri Mukim serta silahkan upload dokumentasi MCK dan Dapur Pondoknya, trs ulang upload utk Surat Pernyataan dan surat permohonan Izin Terdaftar Pesantren sesuai di Juknis terbaru.