kapal 500 gt

kapal 500 gt

Kapal Indonesia Berbobot 500 GT ke Atas Wajib Bersertifikasi Untuk mendapatkan sertifikasi, pemilik kapal yang memiliki ukuran minimal GT 500 cukup mendaftarkan kapalnya ke BKI di daerah mereka masing-masing. Biaya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Kapal dengan bendera Indonesia yang membawa penumpang di perairan internasional dan kapal asing yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 atau lebih di perairan Indonesia harus memiliki sertifikasi sesuai dengan peraturan SOLAS. Namun, kapal-kapal dengan bobot hingga 500 GT yang berlayar di perairan domestik dan internasional tidak diwajibkan mengikuti aturan SOLAS. Beberapa kapal baru juga telah dibuat untuk melayani rute Kaledupa-Tomia-Binongko. Kapal Ro-Ro dengan bobot 500 GT ini bernilai kontrak sebesar Rp39,3 Miliar, dengan kemampuan mengangkut 265 penumpang dan 18 ABK. Peraturan Menteri Perhubungan tidak mengakomodasi secara lengkap keberadaan kapal dengan GRT dibawah 500 dan kapal tunda dengan GRT di bawah 500 tetapi memiliki tundaan di atas 100 meter, namun kapal-kapal tersebut berlayar di perairan semua lautan. Saat ini, poin kriteria sertifikasi lebih luas sehingga kapal dengan ukuran minimal GT 500 wajib melakukan sertifikasi meskipun kapal tersebut hanya melakukan pelayaran dalam negeri. PT BKI juga memiliki beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghitung bahwa potensi kapal di Natuna berkisar antara 30 ribu hingga 50 ribu GT. Namun, kapal penangkap ikan, kapal yang dibangun secara tradisional, kapal perang dan kapal militer tidak harus mempunyai sertifikat. Kapal yang memiliki ukuran 500 GT atau lebih harus membawa sebuah sertifikat Maritim Labour Certificate serta Declaration of Maritime Labour Compliance. Sedangkan kapal berukuran kurang dari 500 GT harus meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta didik sebagai perwira Navigasi di daerah pelayaran nusantara, 500 GT NCW (Near Coastal Voyage) dan sebagai perwira Permesinan dan kelistrikan kapal, perawatan dan perbaikan mesin kapal, serta mengendalikan operasi kapal dan personal di kapal pelayaran nusantara hingga ukuran mesin 750 Kwh. Selain itu, kapal dengan ukuran 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), kapal dengan ukuran 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari 3.000 (tiga ribu gross tonnage), dan kapal dengan ukuran 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) juga harus memiliki sertifikasi. Kapal berukuran 500 GT ke atas HARUS dilengkapi dengan sebuah Gyro Compass. Sangat diutamakan agar kapal memiliki dua buah Gyro Compass, atau sebuah Gyro Compass dengan sebuah transmitting magnetic compass. Kapal juga harus memiliki alat untuk mengambil visual compass bearing.