makalah illegal fishing

makalah illegal fishing

Melalui makalah ini, penulis membahas tentang Illegal Fishing yang mencakup penyebab, dampak, studi kasus, dan terutama akan membahas pada hukum-hukum yang mengatur Illegal Fishing. Kegiatan Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing merupakan masalah hak kedaulatan yang diatur dalam UNCLOS 1982. Kegiatan ini melibatkan negara lain sebagai pemilik kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal ikan asing. Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab yang merupakan pelanggaran hukum. Makalah ini membahas perihal kegiatan dan penyebab terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, dan bagaimana penanganannya secara bilateral di kawasan Asia Tenggara. Illegal fishing merupakan masalah klasik yang sering dihadapi oleh negara yang memiliki banyak pantai, namun masih belum dapat diberantas. Aturan hukum yang berlaku dalam masalah illegal fishing adalah Pasal 26 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia yang mengharuskan setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Indonesia wajib memiliki SIUP. Kasus illegal fishing di perairan Indonesia termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing di antaranya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun ... Makalah ini membahas analisis data/bahan hukum yang sudah dilakukan sejak awal mulainya proses penelitian secara library research sampai pada penelitian lapangan. Sehingga sejak awal setiap data/bahan hukum dan informasi dapat diklarifikasi kebenarannya. Maka semua bahan hukum yang sudah diperoleh dan terkumpul baik berupa bahan hukum ... Kesimpulannya, illegal fishing masih terjadi di perairan Indonesia meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara untuk menangani permasalahan illegal fishing. Kata kunci: Illegal Fishing, Perairan Indonesia, Kerja Sama Bilateral, Asia Tenggara.