pp 8 tahun 2021

pp 8 tahun 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Dalam hal ini, Perseroan harus memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dasar hukum dari Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.