pp tentang disiplin pns

pp tentang disiplin pns

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang memiliki aturan baru tentang disiplin PNS. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS mengatur larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. Jenis hukuman disiplin yang diberlakukan tergantung pada tingkat pelanggaran, sementara kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum dan hak untuk membela diri juga diatur dengan jelas. PP ini diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Beberapa peraturan lain juga terkait dengan disiplin PNS, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No. 94/2021 ini mencabut beberapa peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS yang ada sebelumnya, dan menyediakan pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Hal-hal penting yang diatur dalam PP ini antara lain tentang pejabat yang berwenang menghukum, Tim Pemeriksa, dan jenjang jabatan setingkat yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan. Dengan adanya PP ini, diharapkan PNS dapat lebih disiplin dan taat pada aturan serta dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.