pp wa pakai masker

pp wa pakai masker

Pemerintah RI secara resmi mencabut aturan wajib pakai masker di semua ruang publik melalui Satgas Penanganan Covid-19. Aturan baru ini membebaskan masyarakat dari kewajiban menggunakan masker di tempat umum dan fasilitas publik sejak 9 Juni 2023. Namun, Kementerian Kesehatan mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum dan fasilitas kesehatan mulai 15 Desember 2023. Masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan masker saat sakit, lansia, dan penyandang penyakit kronis. Kebijakan ini dikeluarkan melalui SE Dirjen P2P Nomor IM.02.04/C/4864/2023. Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker untuk masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan dengan syarat tidak dalam keadaan padat. Penetapan ini dilakukan oleh Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.