pp penggajian asn

pp penggajian asn

PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah aturan standar yang mengatur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN di lingkup pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Unduh PDF-nya untuk menggantikan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok PNS. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS. Reformasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Pangkat, golongan, dan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS mungkin berubah menjadi berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Salah satu skema yang kerap disangkut-pautkan dengan rencana ini ialah gaji tunggal. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa melalui skema baru ini nantinya ASN tak hanya akan mendapatkan gaji tetapi juga ada insentif kinerja dan benefit pegawai. Pemerintah berencana memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik teknis ataupun guru. Kenaikan tersebut akan dilakukan per 1 Januari 2024.