legal fishing

legal fishing

Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing merupakan tindakan kejahatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tindakan ini sering dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia. Beberapa negara yang sering melakukan tindakan illegal fishing di perairan Indonesia adalah Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China. Meskipun telah banyak upaya dilakukan untuk menghentikan tindakan ini, illegal fishing masih sering terjadi di perairan Indonesia. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan lebih dari satu negara. Hukum yang mengatur pelaksanaan illegal fishing di Indonesia mencakup Undang-Undang Perikanan, Peraturan Menteri, dan Konvensi Hukum Laut Internasional. Illegal fishing merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan global di masa depan dan juga menimbulkan masalah lain seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, dan pencucian uang. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap tindakan illegal fishing harus ditingkatkan untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia dan melindungi sumber daya perairan yang kaya.