pp nomor 49 tahun 2022

pp nomor 49 tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2022 terdiri dari 11 bab dan 38 pasal dengan fokus pada pajak pertambahan nilai dan penjualan atas barang mewah yang dibebaskan atau tidak dipungut atas impor, penyerahan barang kena pajak tertentu, penyerahan jasa kena pajak tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu. PP ini merupakan perubahan dari beberapa peraturan sebelumnya seperti PP No. 48 Tahun 2020, PP No. 40 Tahun 2015, dan PP No. 38 Tahun 2003 tentang impor dan/atau penyerahan barang. PP No. 49 Tahun 2022 membahas objek-objek barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan PPN, BKP yang tidak dipungut PPN, serta BKP yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Selain itu, PP ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.