login pps pemilu 2024

login pps pemilu 2024

Link Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024, Cara Login, Syarat Daftar - Tirto.ID Untuk bisa menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar diharuskan mendaftarkan diri pada laman situs web siakba.kpu.go.id untuk bisa login dan membuat akun SIAKBA. KPU menetapkan beberapa langkah-langkah untuk mendaftarkan akun SIAKBA KPU Pemilu 2024 berikut ini: pertama, akses website https://siakba.kpu.go.id/login, kedua, pendaftaran PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id akan terbuka sampai 27 Desember 2022. Selain itu, beberapa berkas dan persyaratan harus disiapkan sebelum mendaftar di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id. Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web. Pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan proses pindah TPS Pemilu 2024 dengan mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. KPU membuka pendaftaran calon anggota PPS pada 18 November 2022 dan calon anggota PPK mulai 20 November 2022. Sebelum melakukan pendaftaran PPK Pemilu 2024, perlu diperhatikan kewajiban dan tugas serta honor yang dapat diperoleh. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 resmi dibuka pada tanggal tersebut di website Siakba.kpu.go.id dan ditutup pada tanggal yang belum diumumkan. Pelamar yang ingin mendaftar PPS Pemilu 2024 dapat login pada situs web siakba.kpi.go.id dan membaca artikel syarat pendaftaran serta Jadwal Seleksi PPS KPU lengkap tugas dan gaji. Laman KPU mengumumkan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 23.59 WIB. Sebagai seorang anggota PPS, selain menjalankan tugas dan kewajiban dalam Pemilu 2024, ia juga harus membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Satu di antara kewajiban PPS adalah menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK. KPU menetapkan beberapa tahapan seleksi calon anggota PPS termasuk pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, wawancara calon anggota PPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dan penetapan anggota PPS. Tahapan seleksi ini dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.