gaji golongan

gaji golongan

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Tabel gaji PNS golongan I hingga IV untuk tahun 2022 dapat dilihat pada foto di bawah ini. Gaji yang diterima PNS tergantung pada MKG dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan II (lulusan SMA dan D-III), gaji bervariasi antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Sementara itu, golongan III (lulusan S1 hingga S3) memiliki gaji berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.108.100. Daftar gaji PNS golongan IV memiliki rentang yang lebih besar, mulai dari Rp 4.218.600 hingga Rp 5.901.200 per bulan. Pada tahun 2023, gaji PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Sedangkan golongan II memiliki gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Golongan III terbagi menjadi empat jenis pangkat, yaitu Penata Muda, Penata Muda Tingkat 1, Penata, dan Penata Tingkat I. Gaji PNS golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Terakhir, gaji PNS dapat berubah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang diemban oleh PNS. Pangkat dan golongan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dan terdiri atas golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan diurutkan ke dalam ruang kerja, kecuali golongan IV yang memiliki lima ruang kerja. Bapak dan ibu ASN diharapkan bersabar untuk pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Untuk merencanakan keuangan PNS, dapat mempertimbangkan asuransi Sunlife Syariah dengan premi 0,2% dari gaji pokok per bulan. Untuk konsultasi tentang keuangan, PNS dapat menghubungi 081 933 141.