medantoro

medantoro

Apa itu Mediator dan Tugas-tugasnya - Hukumonline Mediator adalah orang yang memiliki peran sebagai penengah dalam proses mediasi, dimana tujuannya yaitu agar mereka bisa memberikan kinerja dan penilaian yang netral. Berikut adalah tahapan tugas mediator yang tertera dalam Pasal 14 Perma 1/2016: memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak. Fungsi mediator sendiri meliputi katalisator, pendidik, dan penerjemah. Selain itu, mediator dapat ditemukan dalam berbagai situasi seperti dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti di bidang komersial, pekerjaan, perceraian, hubungan domestik, hubungan masyarakat, dan lainnya. Namun, untuk menjadi mediator yang diakui, lembaga sertifikasi mediator nonhakim haruslah memiliki akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediation sendiri adalah prosedur dimana para pihak membahas sengketa dan mediator - orang ketiga yang netral - membantu mereka mencapai kesepakatan yang dapat diterima. Proses mediasi sendiri bersifat fleksibel dan rahasia, dan dapat digunakan dalam penyelesaian masalah antara dua orang, bisnis, atau organisasi lainnya. Selain itu, Mediator: Jurnal Komunikasi adalah bukti lain yang menunjukkan bagaimana mediasi tidak hanya relevan di bidang hukum, tetapi juga dalam berbagai cabang ilmu komunikasi. Jadi, kesimpulannya, mediator adalah individu yang mengemban peran sebagai penengah dalam proses mediasi, dimana tujuannya adalah untuk memberikan kinerja yang netral dan membantu para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima.