login pengajuan nuptk

login pengajuan nuptk

Verval PTK adalah aplikasi yang digunakan untuk memverifikasi dan memvalidasi data guru dan tenaga kependidikan (GTK) di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Untuk mengakses aplikasi ini, anda harus login dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengurus penerbitan dan pengecekan status NUPTK, serta pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru. Verval GTK adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Cara mengajukan NUPTK baru adalah dengan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan mengunggah syarat yang sesuai dengan persyaratan. Tahapan pengajuan permohonan NUPTK meliputi login, pengunggahan syarat, status Antrian, dan jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui. Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) sendiri merupakan sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. PKB menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan. Bagi pengajuan NUPTK non PNS, mereka harus mengajukan pada operator sekolah atau kepala sekolah dengan menyertakan syarat pengajuannya seperti SCAN SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota atau Gubernur, SCAN KTP, dan SCAN SK penugasan langsung dari kepala sekolah atau SK pembagian jam mengajar. Persyaratan umum pengajuan NUPTK meliputi pengajuan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK, termasuk juga Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS. Selain itu, untuk memenuhi persayaratan pengajuan NUPTK harus memiliki S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi, dan juga guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas. NUPTK menjadi salah satu hal yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Indonesia. NUPTK merupakan nomor induk yang digunakan untuk pendataan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor ini wajib dimiliki oleh seluruh PTK, baik itu PNS maupun bukan PNS.